KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate
Penetapan tersangka kepada Menkominfo Johnny G Plate pun turut disorot berbagai media asing. Apa kata mereka?
Dalam sebuah artikelnya, Reuters menuliskan, pihak berwenang Indonesia menangkap seorang menteri kabinet senior atas tuduhan korupsi.
Menteri kabinet senior yang ditangkap adalah Johnny G Plate. Plate ditangkap dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar dollar AS.
Disebutkan, Plate merupakan menteri kelima dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, menteri sosial dan menteri perikanan dipenjara pada 2021 juga karena korupsi.
Kejaksaan Agung mengatakan, Plate ditangkap karena keterlibatannya dalam pengadaan peralatan yang dibutuhkan untuk membangun ribuan menara komunikasi, yang menurut kementeriannya pada 2020 akan menghadirkan internet ke ribuan desa.
Sementara itu, AP News menyoroti penetapan tersangka Menkominfo Plate dengan menuliskan artikel yang berjudul "Indonesian IT minister arrested for alleged corruption in procurement".
Dalam artikelnya, disebutkan pihak berwenang Indonesia menangkap menteri teknologi informasi dalam skandal korupsi bernilai jutaan dollar terkait dengan pembangunan menara transmisi telepon seluler di daerah terpencil.
AP menuliskan, jika Plate memang terbukti bersalah, bisa semakin mencoreng kredibilitas Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.
Empat anggota kabinet Presiden Joko Widodo lainnya telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi.
Hal itu, lanjut AP membayangi upayanya untuk membersihkan pemerintahan dari korupsi, sementara dia mencari penggantinya ketika masa jabatannya berakhir pada 2024.
Baca juga: Mengenal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang Seret Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi