Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komarudin Watubun
Politisi

Komarudin Watubun, SH, MH adalah anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021); pendiri Yayasan Lima Sila Indonesia (YLSI) dan StagingPoint.Com; penulis buku Maluku: Staging Point RI Abad 21 (2017).

Urgensi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Kompas.com - 17/05/2023, 14:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Lampiran II Keppres No. 6/2017 menyebut nama-nama pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar, dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi. Sumatera Utara memiliki 3 pulau kecil terluar yakni Pulau Simuk, Pulau Wunga, dan Pulau Berhala.

Pulau Wunga dan Pulau Simuk terletak di zona Kepulauan Nias, yaitu Pulau Wunga di utara Kepulauan Nias dan Pulau Simuk terletak di selatan Kepulauan Nias. Kepulauan Nias terdiri dari 30 pulau berpenghuni, dan 103 pulau tanpa penghuni tetap. Penduduk Kepulauan Nias berjumlah 898.689 jiwa yang tersebar pada empat kabupaten dan satu kota.

Secara geopolitik dan geostrategi, selama ini zona Kepulauan Nias adalah titik terluar di sisi barat Indonesia dan terletak di bibir Samudera Hindia. Maka kini sangat urgen pembentukan zona ini menjadi satu provinsi baru Indonesia.

Perairan sekitar Pulau Wunga terutama dihuni ikan kakap, ikan kerapu, dan ikan ekor kuning. Masyarakat Pulau Wunga menghasilkan komoditas kopra, kelapa, dan kako. Pohon kelapa mengisi sekitar 280 ha atau 70 persen lahan. Jenis tumbuhan lain ialah mangrove, tumbuhan rawa, perdu dengan ekosistem lamun dan terumbu karang. 

Pulau Wunga dan 132 pulau lain di Kepulauan Nias dapat menjadi zona ‘frontiers’ dan ‘borders’ hubungan martitim, dagang, investasi, budaya, ekonomi, dan lingkungan Indonesia -India atau zona Asia Selatan. Apalagi India memiliki jejak panjang mendukung perjuangan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Timur, khususnya Indonesia.

Misalnya, India menjadi tuan-rumah Asian Relations Conference tahun 1947 dan ikut-serta dalam Eighteen Nations Conference tahun 1949 yang menentang Agresi II Belanda ke wilayah Indonesia; India termasuk sponsor Konferensi Asia-Afrika di Bandung, Jawa Barat, tahun 1955.

Kini India memiliki kepentingan bersama negara-negara ASEAN menjaga kelancaran arus barang, jasa, manusia, perdagangan, dan transportasi di Asia Tenggara; atau kerja sama tanggap bencana kemanusiaan dan perang melawan maritime piracy, ancaman terorisme, dan penyelundupan (illicit trafficking). India misalnya mengerahkan 30 kapal perang pada operasi kemanusiaan tanggap bencana tsunami tahun 2004 di Indonesia dan Thailand. 

Kepulauan Nias sebagai wilayah terluar di bibir Samudera Hindia memiliki nilai strategis bagi Indonesia, khususnya perlindungan hak-hak atau kewajiban Indonesia sebagai negara-kepulauan. Misalnya, penerapan Lintas Alur Laut kepulauan (Archipelagic Sea Lanes Passage/ASLP) bertujuan menjaga rezim lalu-lintas maritim dan keselamatan navigasi.

ASLP mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran sesuai prinsip hukum internasional misalnya pembuangan minyak, limbah-minyak dan bahan berbahaya lainnya; pencegahan penangkapan ikan, penyimpanan alat tangkap; pemuatan atau pembongkaran komoditi, uang atau orang yang bertentangan dengan peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter negara-kepulauan; dan penerapan kewajiban pesawat dan kapal-kapal.

ALKI dan Era Indo-Pasifik

Wilayah Indonesia terbentang antara benua Asia dan Australia dan memiliki tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) atau Archipelagic Sea Lanes (ASL).

Kepulauan Nias terletak di ujung terluat ALKI-1 wilayah Negara RI. Maka Pembentukan dan pembangunan provinsi zona ‘frontiers’ dan ‘borders’ berbasis zona pulau terluar di sisi barat Indonesia juga penting dan strategis merespons dinamika Indo-Pasifik.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia dapat menarik garis pangkal lurus (archipelagic straight baselines) yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluarnya sesuai rasio laut dan daratan pada garis pangkalnya. Begitu bunyi ketentuan Pasal 47 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS, 1982). Di sini pula nilai strategis Kepulauan Nias sebagai titik terluar daratan dan laut Indonesia.

Tugas atau tanggungjawab Pemerintah Indonesia, menurut alinea 4 Pembukaan UUD 1945, antara lain melindung segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta ikut menciptakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. Dalam hal ini, pembentukan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dapat mendukung perlindungan hak-hak, selain kewajiban, Indonesia sebagai suatu negara kepulauan.

Di Gedung Central Hall Majelis Tertinggi (Parlemen) India, Kamis 22 Agustus 2007, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe merilis judul pidato: “Confluence of the Two Seas”, yakni zona titik temu dua samudera dan dua benua menjadi fokus geopolitik dan geostrategi global kini dan ke depan. “We are now at a point at which the Confluence of the Two Seas is coming into being,” papar PM Abe.

Shinzo Abe melihat titik temu dua samudera itu sebagai titik geostrategis “the Arc of Freedom and Prosperity” atau suatu busur kemerdekaan dan kemakmuran sepanjang tepi luar benua Eurasia. Jalur arteri busur itu, menurut Shinzo Abe, ialah Jepang, India, Australia, dan Amerika Serikat, tanpa menyebut ASEAN dan Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com