Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 09/05/2023, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada Kamis (9/5/2023).

Nantinya, DPR akan membahas RUU tersebut dan bisa segera disahkan.

RUU Perampasan Aset yang sudah dibahas sejak belasan tahun itu diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?


Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

Lantas, apa sebenarnya RUU Perampasan Aset ini?

RUU Perampasan Aset adalah...

RUU Perampasan Aset merupakan sebuah aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengusulkan RUU ini ke DPR sejak 2012.

Usulan tersebut dilakukan setelah Pusat Penelitian dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) telah melakukan kajian sejak 2008.

Baca juga: Tak Dimiskinkan, Ini Daftar 99 Aset Mewah Doni Salmanan yang Dikembalikan

Bambang Pacul saat menanggapi permintaan Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan AsetYoutube Bambang Pacul saat menanggapi permintaan Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset

Dalam sebuah studi pada 2017 yang dimuat dalam Jurnal Integritas KPK, peneliti dari Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat, Refki Saputra mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan produk revolusioner dalam proses penegakan hukum terhadap pengolehan hasil kejahatan.

Sebab, RUU tersebut dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana.

Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.

Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.

Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Mewah Doni Salmanan yang Dirampas Negara

Merampas aset diduga hasil tindak pidana

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru.((ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.(ANTARA FOTO/Reno Esnir))) Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru.

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi kesalahan tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com