Hal ini dikenal juga dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.
Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Pembuatan RUU Perampasan Aset ini juga merupakan konsekuensi setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.
Baca juga: Dilema Kasus First Travel, Antara Hak Korban dan Pembagian Aset
Perampasan tanpa pemidanaan ini bermanfaat sebagai alat untuk pemulihan hasil dan instrumen tindak kejahatan.
Tujuan utamanya adalah melecuti para penjahat dari keuntungan yang didapatkan secara tidak sah.
Sumber:
Baca juga: Deretan Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya