Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Kasus First Travel, Antara Hak Korban dan Pembagian Aset

Kompas.com - 17/11/2019, 16:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh First Travel kembali ramai diperbincangkan.

Pasalnya, eksekusi pengambilan barang bukti yang berupa aset First Travel oleh negara mulai dilakukan.

Hal itu didasari atas putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Dalam putusan tersebut, diketahui hakim berlandaskan pada Pasal 39 KUHP junco dan Pasal 46 KUHAP.

Kekecewaan Korban

Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid telah meminta kompensasi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh First Travel pada 2018.

Hal itu dilakukan usai hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga bos First Travel sekaligus memutuskan agar aset First Travel diambil oleh negara.

Kepala Kejari Depok Yudi Triadi beralasan bahwa uang hasil lelang tersebut berpotensi menimbulkan keributan dan konflik di masyarakat.

Baca juga: Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel

Menurut Luthfi, uang dan aset yang disita dari ketiga bos First Travel berasal dari uang jamaah, bukan hasil korupsi.

"Bagi para jemaah yang mereka pahami ialah, mereka menyetor penuh ke perusahaan First Travel dan mereka tahunya harus berangkat umroh," kata Luthfi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (4/6/2018).

Namun, usaha mereka untuk memperjuangkan hak para jamaah melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung pun ditolak.

Penolakan tersebut membuat Luthfi bertanya-tanya. Pasalnya UUD 1945 menjelaskan bahwa negara wajib menjamin warganya dalam melaksanakan aktivitas keagamaannya, termasuk melaksanakan umrah.

Baca juga: Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel

Ia menambahkan jika Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama Np 589 Tahun 2017 yang salah satu isinya adalah mengembalikan seluruh uang jamaah dan atau memberangkatkan jamaah untuk umrah tanpa dipungut atau tambahan biaya apa pun.

"Jika negara sikapnya masih seperti ini, tidak ada reformasi total, baik secara regulasi, institusi, maupun operasional, maka bukan mustahil kejadian serupa masih akan terulang kembali," ujar Luthfi dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/2/2019).

Menggugat Negara

Atas putusan itu, beberapa korban jamaah First Travel menggugat negara atas tuduhan melawam hukum ke Pengadilan Negeri Depok pada Maret 2019 lalu.

Gugatan tersebut diajukan agar negara tidak merampas aset bos First Travel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com