KOMPAS.com - Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh First Travel kembali ramai diperbincangkan.
Pasalnya, eksekusi pengambilan barang bukti yang berupa aset First Travel oleh negara mulai dilakukan.
Hal itu didasari atas putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Dalam putusan tersebut, diketahui hakim berlandaskan pada Pasal 39 KUHP junco dan Pasal 46 KUHAP.
Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid telah meminta kompensasi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh First Travel pada 2018.
Hal itu dilakukan usai hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga bos First Travel sekaligus memutuskan agar aset First Travel diambil oleh negara.
Kepala Kejari Depok Yudi Triadi beralasan bahwa uang hasil lelang tersebut berpotensi menimbulkan keributan dan konflik di masyarakat.
Baca juga: Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel
Menurut Luthfi, uang dan aset yang disita dari ketiga bos First Travel berasal dari uang jamaah, bukan hasil korupsi.
"Bagi para jemaah yang mereka pahami ialah, mereka menyetor penuh ke perusahaan First Travel dan mereka tahunya harus berangkat umroh," kata Luthfi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (4/6/2018).
Namun, usaha mereka untuk memperjuangkan hak para jamaah melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung pun ditolak.