Konselor Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Juviano Dos Santos Ribeiro telah mengetahui adanya rencana kebijakan Singapura tersebut.
Juviano menjelaskan, kebiijakan masuk tanpa paspor ke Singapura itu akan diterapkan bagi warna negara Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence).
"Jadi (itu) untuk warga Singapura dan status permanent resident, bukan turis atau orang asing," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Mengacu pada keterangan tersebut, WNI yang bertolak ke Singapura masih tetap menggunakan paspor untuk masuk ke negara itu.
KBRI Singapura juga mengaku belum secara resmi mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru
Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura mengatakan, penggantian penggunaan paspor ke kode PR itu akan dilakukan mulai kuartal pertama 2024.
Tujuannya untuk memberikan akses yang lebih cepat dan aman terkait imigrasi dan bea cukai. Sistem ini sebelumnya telah diujicoba di Tuas Checkpoint dan Terminal 4 Bandara Changi pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.