Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Paspor, Masuk Singapura Cukup Scan QR Code Mulai 2024

Kompas.com - 09/05/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan pengecekan imigrasi tanpa harus menggunakan paspor mulai tahun 2024.

Sebagai gantinya, mereka dapat melakukan pemeriksaan di imigrasi melalui scan kode QR di pos pemeriksaan darat jika bepergian dengan mobil, atau Sistem Kontrol Perbatasan Otomatis (ABCS) tanpa kontak baru di ruang penumpang.

Dikutip dari The Straits Times, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan penghitung manual di semua ruang penumpang di pos pemeriksaan akan secara bertahap diganti dengan sekitar 800 jalur otomatis menggunakan ABC mulai kuartal pertama 2024.

Sudah mulai diuji coba

Jalur ABCS akan menggunakan biometrik untuk izin, dan merupakan bagian dari konsep izin baru (NCC) ICA, yang diumumkan pada 2019.

Rencana transformasi NCC bertujuan untuk memberikan izin imigrasi dan Bea Cukai yang lebih cepat dan lebih aman. Sistem tersebut diuji coba di Tuas Checkpoint dan Terminal 4 Bandara Changi pada 2019.

Bagi mereka yang bepergian dengan mobil, ICA mengatakan telah menguji coba Automated Passenger In-Car Clearance System (Apics) pada tahun 2022, dan sekitar 94 persen pelancong dapat menggunakannya tanpa bantuan petugas.

ICA akan bekerja sama dengan Home Team Science and Technology Agency untuk lebih meningkatkan Apics sebelum meluncurkannya secara bertahap di pos pemeriksaan darat.

Ancaman terorisme dan pandemi

Menteri Dalam Negeri dan Hukum Sngapura K. Shanmugam, mengatakan pos pemeriksaan diperkirakan akan semakin sibuk, sehingga menimbulkan lebih banyak tantangan bagi ICA.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan, ancaman terorisme bisa terjadi kapan saja, termasuk dengan kemungkinan pandemi di masa mendatang. Sehingga menurutnya Singapura perlu melakukan terobosan. 

"Kita tidak pernah tahu kapan pandemi berikutnya akan menyerang, dan ada batasan berapa banyak tenaga yang dapat kita panggil, mengingat Singapura memiliki populasi yang menua. Dan jawaban untuk semua ini adalah transformasi lebih lanjut,” kata dia. 

Dia yakin ICA akan mampu melangkah untuk mengatasi tantangan tersebut.

 

Baca juga: Cara Bikin Paspor, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya

 

Penjelasan KBRI Singapura

Konselor Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Juviano Dos Santos Ribeiro telah mengetahui adanya rencana kebijakan Singapura tersebut. 

Juviano menjelaskan, kebiijakan masuk tanpa paspor ke Singapura itu akan diterapkan bagi warna negara Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence).

"Jadi (itu) untuk warga Singapura dan status permanent resident, bukan turis atau orang asing," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Mengacu pada keterangan tersebut, WNI yang bertolak ke Singapura masih tetap menggunakan paspor untuk masuk ke negara itu.

KBRI Singapura juga mengaku belum secara resmi mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

Disebut lebih cepat dan aman

Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura mengatakan, penggantian penggunaan paspor ke kode PR itu akan dilakukan mulai kuartal pertama 2024.

Tujuannya untuk memberikan akses yang lebih cepat dan aman terkait imigrasi dan bea cukai. Sistem ini sebelumnya telah diujicoba di Tuas Checkpoint dan Terminal 4 Bandara Changi pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com