Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudo Andreawan Terdiagnosis Bipolar, Bisakah Penderita Gangguan Mental Dipidana?

Kompas.com - 07/05/2023, 19:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap bahwa Yudo Andreawan tersangka perbuatan onar di fasilitas publik terdiagnosis gangguan mental berupa bipolar.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdasarkan hasil observasi yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati.

"Dasar peralihan (perawatan) tersebut adalah hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan bipolar," ujar Trunoyudo, Kamis (4/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Atas hasil pemeriksaan itu, Yudo menjalani perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat sejak 3 Mei 2023.

Yudo Andreawan merupakan sosok yang sempat viral di kalangan warganet karena keterlibatannya dalam sejumlah keributan pada awal April 2023.

Seperti kerusuhan dengan penumpang kereta di Stasiun Manggarai, video yang merekam aksinya memaki polisi, hingga tindakan obsesi pada seorang dokter gigi berinisial APR.

Lalu, bisakah penderita gangguan mental seperti Yudo Andreawan dipidana?

Baca juga: Bisakah ODGJ yang Bakar Masjid di Garut Dikenai Pidana?


Penjelasan pakar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa orang berusia minimal 12 tahun dapat dikenai hukuman pidana saat melakukan kejahatan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan dianggap bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (7/5/2023).

Fickar menyebut, tersangka usia 12 sampai kurang satu hari dari 18 tahun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di peradilan anak. Sementara orang berusia 18 tahun ke atas akan menjalani persidangan di peradilan umum atau pengadilan negeri (PN).

"Jika ternyata mengalami gangguan kejiwaan, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.

Menurut Fickar, tersangka yang terbukti mengalami gangguan kesehatan jiwa tidak dapat menjalani pidana semestinya. Meski begitu, hakim tetap akan menjatuhkan putusan dengan memerintahkan tersangka diberi perawatan di rumah sakit jiwa.

"Bagi pelaku yang sehat tetap akan dihukum penjara," tambah dia.

"Ini artinya terhadap pelaku sekalipun menderita sakit jiwa, maka perawatannya di rumah sakit jiwa tetap harus berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan," ujar Fickar.

Aturan ini seperti yang tertuang dalam Pasal 44 Ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

Halaman:

Terkini Lainnya

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com