Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Yudo Andreawan Terdiagnosis Bipolar, Bisakah Penderita Gangguan Mental Dipidana?

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdasarkan hasil observasi yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati.

"Dasar peralihan (perawatan) tersebut adalah hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan bipolar," ujar Trunoyudo, Kamis (4/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Atas hasil pemeriksaan itu, Yudo menjalani perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat sejak 3 Mei 2023.

Yudo Andreawan merupakan sosok yang sempat viral di kalangan warganet karena keterlibatannya dalam sejumlah keributan pada awal April 2023.

Seperti kerusuhan dengan penumpang kereta di Stasiun Manggarai, video yang merekam aksinya memaki polisi, hingga tindakan obsesi pada seorang dokter gigi berinisial APR.

Lalu, bisakah penderita gangguan mental seperti Yudo Andreawan dipidana?

Penjelasan pakar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa orang berusia minimal 12 tahun dapat dikenai hukuman pidana saat melakukan kejahatan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan dianggap bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (7/5/2023).

Fickar menyebut, tersangka usia 12 sampai kurang satu hari dari 18 tahun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di peradilan anak. Sementara orang berusia 18 tahun ke atas akan menjalani persidangan di peradilan umum atau pengadilan negeri (PN).

"Jika ternyata mengalami gangguan kejiwaan, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.

Menurut Fickar, tersangka yang terbukti mengalami gangguan kesehatan jiwa tidak dapat menjalani pidana semestinya. Meski begitu, hakim tetap akan menjatuhkan putusan dengan memerintahkan tersangka diberi perawatan di rumah sakit jiwa.

"Bagi pelaku yang sehat tetap akan dihukum penjara," tambah dia.

"Ini artinya terhadap pelaku sekalipun menderita sakit jiwa, maka perawatannya di rumah sakit jiwa tetap harus berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan," ujar Fickar.

Aturan ini seperti yang tertuang dalam Pasal 44 Ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.

(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Untuk menentukan seseorang terdakwa mengalami gangguan jiwa, seorang ahli psikologi akan diminta kesaksiannya dalam pengadilan berupa lisan dan surat Visum et Repertum Psychiarticum.

Sementara itu, UU No.18 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (3) tentang Kesehatan Jiwa menjelaskan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Bentuk-bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana antara lain gangguan jiwa organik, skizofrenia, skizotipal dan gangguan waham, gangguan neurotik, gangguan perilaku, gangguan psikosomatik, dan retardasi mental.

Kasus Yudo Andreawan

Sebelumnya, Kompas.com, Jumat (5/5/2023), memberitakan bahwa Yudo awalnya terlibat ribut dengan penumpang lain di Stasiun Manggarai pada awal April 2023.

Video yang memperlihatkan kejadian itu lalu viral di media sosial. Informasi mengenai sikap Yudo yang kerap membuat onar pun mulai bermunculan.

Polda Metro Jaya akhirnya menyelidiki dan menangkap Yudo atas laporan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan, laporan itu dibuat oleh korban sekaligus rekan Yudo setelah mendapatkan tindak penganiayaan pada awal Januari 2023.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Yudo mengaku memiliki gangguan kejiwaan dan berada di bawah pengawasan dokter. Ini dia buktikan dengan menunjukkan obat-obatan yang dikonsumsinya kepada penyidik.

Polda Metro Jaya kemudian membawa Yudo ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diobservasi.

Hasilnya, tim dokter mendiagnosis Yudo mengalami bipolar atau gangguan kejiwaan yang memengaruhi suasana hati.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/07/190000265/yudo-andreawan-terdiagnosis-bipolar-bisakah-penderita-gangguan-mental

Terkini Lainnya

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke