Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudo Andreawan Terdiagnosis Bipolar, Bisakah Penderita Gangguan Mental Dipidana?

Kompas.com - 07/05/2023, 19:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap bahwa Yudo Andreawan tersangka perbuatan onar di fasilitas publik terdiagnosis gangguan mental berupa bipolar.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdasarkan hasil observasi yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati.

"Dasar peralihan (perawatan) tersebut adalah hasil rekomendasi dokter RS Polri dengan diagnosa bahwa saudara Yudo Andreawan menderita gangguan bipolar," ujar Trunoyudo, Kamis (4/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Atas hasil pemeriksaan itu, Yudo menjalani perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat sejak 3 Mei 2023.

Yudo Andreawan merupakan sosok yang sempat viral di kalangan warganet karena keterlibatannya dalam sejumlah keributan pada awal April 2023.

Seperti kerusuhan dengan penumpang kereta di Stasiun Manggarai, video yang merekam aksinya memaki polisi, hingga tindakan obsesi pada seorang dokter gigi berinisial APR.

Lalu, bisakah penderita gangguan mental seperti Yudo Andreawan dipidana?

Baca juga: Bisakah ODGJ yang Bakar Masjid di Garut Dikenai Pidana?


Penjelasan pakar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa orang berusia minimal 12 tahun dapat dikenai hukuman pidana saat melakukan kejahatan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan dianggap bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (7/5/2023).

Fickar menyebut, tersangka usia 12 sampai kurang satu hari dari 18 tahun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di peradilan anak. Sementara orang berusia 18 tahun ke atas akan menjalani persidangan di peradilan umum atau pengadilan negeri (PN).

"Jika ternyata mengalami gangguan kejiwaan, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.

Menurut Fickar, tersangka yang terbukti mengalami gangguan kesehatan jiwa tidak dapat menjalani pidana semestinya. Meski begitu, hakim tetap akan menjatuhkan putusan dengan memerintahkan tersangka diberi perawatan di rumah sakit jiwa.

"Bagi pelaku yang sehat tetap akan dihukum penjara," tambah dia.

"Ini artinya terhadap pelaku sekalipun menderita sakit jiwa, maka perawatannya di rumah sakit jiwa tetap harus berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan," ujar Fickar.

Aturan ini seperti yang tertuang dalam Pasal 44 Ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com