Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudo Andreawan Terdiagnosis Bipolar, Bisakah Penderita Gangguan Mental Dipidana?

Kompas.com - 07/05/2023, 19:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

(1) Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.

(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Untuk menentukan seseorang terdakwa mengalami gangguan jiwa, seorang ahli psikologi akan diminta kesaksiannya dalam pengadilan berupa lisan dan surat Visum et Repertum Psychiarticum.

Sementara itu, UU No.18 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (3) tentang Kesehatan Jiwa menjelaskan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Bentuk-bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana antara lain gangguan jiwa organik, skizofrenia, skizotipal dan gangguan waham, gangguan neurotik, gangguan perilaku, gangguan psikosomatik, dan retardasi mental.

Baca juga: Mengenal Kondisi Gangguan Bipolar: Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya

Kasus Yudo Andreawan

Sebelumnya, Kompas.com, Jumat (5/5/2023), memberitakan bahwa Yudo awalnya terlibat ribut dengan penumpang lain di Stasiun Manggarai pada awal April 2023.

Video yang memperlihatkan kejadian itu lalu viral di media sosial. Informasi mengenai sikap Yudo yang kerap membuat onar pun mulai bermunculan.

Polda Metro Jaya akhirnya menyelidiki dan menangkap Yudo atas laporan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan, laporan itu dibuat oleh korban sekaligus rekan Yudo setelah mendapatkan tindak penganiayaan pada awal Januari 2023.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Yudo mengaku memiliki gangguan kejiwaan dan berada di bawah pengawasan dokter. Ini dia buktikan dengan menunjukkan obat-obatan yang dikonsumsinya kepada penyidik.

Polda Metro Jaya kemudian membawa Yudo ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diobservasi.

Hasilnya, tim dokter mendiagnosis Yudo mengalami bipolar atau gangguan kejiwaan yang memengaruhi suasana hati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com