(1) Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Untuk menentukan seseorang terdakwa mengalami gangguan jiwa, seorang ahli psikologi akan diminta kesaksiannya dalam pengadilan berupa lisan dan surat Visum et Repertum Psychiarticum.
Sementara itu, UU No.18 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (3) tentang Kesehatan Jiwa menjelaskan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Bentuk-bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana antara lain gangguan jiwa organik, skizofrenia, skizotipal dan gangguan waham, gangguan neurotik, gangguan perilaku, gangguan psikosomatik, dan retardasi mental.
Baca juga: Mengenal Kondisi Gangguan Bipolar: Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya
Sebelumnya, Kompas.com, Jumat (5/5/2023), memberitakan bahwa Yudo awalnya terlibat ribut dengan penumpang lain di Stasiun Manggarai pada awal April 2023.
Video yang memperlihatkan kejadian itu lalu viral di media sosial. Informasi mengenai sikap Yudo yang kerap membuat onar pun mulai bermunculan.
Polda Metro Jaya akhirnya menyelidiki dan menangkap Yudo atas laporan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan, laporan itu dibuat oleh korban sekaligus rekan Yudo setelah mendapatkan tindak penganiayaan pada awal Januari 2023.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Yudo mengaku memiliki gangguan kejiwaan dan berada di bawah pengawasan dokter. Ini dia buktikan dengan menunjukkan obat-obatan yang dikonsumsinya kepada penyidik.
Polda Metro Jaya kemudian membawa Yudo ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diobservasi.
Hasilnya, tim dokter mendiagnosis Yudo mengalami bipolar atau gangguan kejiwaan yang memengaruhi suasana hati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.