KOMPAS.com - Artis Jessica Mila akan melangsungkan pernikahan dengan Yakup Hasibuan pada Jumat (5/5/2023).
Sebelum menikah, pemilik nama asli Jessica Mila Agnesia ini harus memiliki marga agar dapat menikah dengan Yakup Hasibuan yang berasal dari suku Batak. Jessica sendiri berdarah campuran Belanda, Minahasa, dan Jawa.
Dilansir dari Kompas.com, Jessica Mila mendapatkan marga Damanik seperti marga ibunda Yakup Hasibuan, Normawati Damanik. Marga ini diambil dari kakak laki-laki Normawati yang mengangkat Jessica sebagai anak secara adat.
Lalu, bagaimana aturan pernikahan antara orang Batak dan non-Batak?
Baca juga: Ramai soal Baju Kurung Melayu Jadi Tren Pernikahan, Benarkah Berasal dari Malaysia?
Menurut guru besar bidang antropolinguistik Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Robert Sibarani, masyarakat Batak hanya bisa melangsungkan pernikahan secara adat jika kedua mempelai memiliki marga.
"Kalau menikah dengan yang tidak punya marga, maka harus diberi marga," kata Robert kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Robert menjelaskan, semua upacara adat Batak termasuk pernikahan harus menghadirkan tiga kelompok dari interaksi sosial mereka, yaitu:
Dongan berarti teman, tubu adalah lahir, sedangkan butuha berarti perut. Ini artinya kelompok orang yang berasal dari satu marga. Keluarga yang memiliki istri dari marga mempelai juga termasuk dalam kelompok ini.
Kelompok penerima istri merupakan marga dari keluarga calon suami yang akan menikah.
Kelompok pemberi istri atau marga keluarga calon istri.
"Tiga kelompok, tiga marga ini harus ada," ujar Robert.
Berdasarkan aturan tersebut, calon suami dan istri harus memiliki marga Batak agar dapat melangsungkan pernikahan secara adat.
Namun, jika salah satunya tidak memiliki marga maka harus diberikan marga.
Baca juga: Prosesi Siraman Kaesang-Erina, Ini Makna dan Tujuannya dalam Adat Jawa