Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Mila dan Yakup Hasibuan Menikah Hari Ini, Berikut Proses Pernikahan Adat Batak

Kompas.com - 05/05/2023, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis Jessica Mila akan melangsungkan pernikahan dengan Yakup Hasibuan pada Jumat (5/5/2023).

Sebelum menikah, pemilik nama asli Jessica Mila Agnesia ini harus memiliki marga agar dapat menikah dengan Yakup Hasibuan yang berasal dari suku Batak. Jessica sendiri berdarah campuran Belanda, Minahasa, dan Jawa.

Dilansir dari Kompas.com, Jessica Mila mendapatkan marga Damanik seperti marga ibunda Yakup Hasibuan, Normawati Damanik. Marga ini diambil dari kakak laki-laki Normawati yang mengangkat Jessica sebagai anak secara adat.

Lalu, bagaimana aturan pernikahan antara orang Batak dan non-Batak?

Baca juga: Ramai soal Baju Kurung Melayu Jadi Tren Pernikahan, Benarkah Berasal dari Malaysia?


Kedua mempelai memiliki marga

Menurut guru besar bidang antropolinguistik Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Robert Sibarani, masyarakat Batak hanya bisa melangsungkan pernikahan secara adat jika kedua mempelai memiliki marga.

"Kalau menikah dengan yang tidak punya marga, maka harus diberi marga," kata Robert kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Robert menjelaskan, semua upacara adat Batak termasuk pernikahan harus menghadirkan tiga kelompok dari interaksi sosial mereka, yaitu:

  • Dongan tubu atau dongan sabutuha

Dongan berarti teman, tubu adalah lahir, sedangkan butuha berarti perut. Ini artinya kelompok orang yang berasal dari satu marga. Keluarga yang memiliki istri dari marga mempelai juga termasuk dalam kelompok ini.

  • Boru atau wife receiver

Kelompok penerima istri merupakan marga dari keluarga calon suami yang akan menikah.

  • Hula-hula atau wife giver

Kelompok pemberi istri atau marga keluarga calon istri.

"Tiga kelompok, tiga marga ini harus ada," ujar Robert. 

Berdasarkan aturan tersebut, calon suami dan istri harus memiliki marga Batak agar dapat melangsungkan pernikahan secara adat.

Namun, jika salah satunya tidak memiliki marga maka harus diberikan marga.

Baca juga: Prosesi Siraman Kaesang-Erina, Ini Makna dan Tujuannya dalam Adat Jawa

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com