Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Sebut Gaji Ke-13 PNS Dibatalkan, Benarkah? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN

Kompas.com - 04/05/2023, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang berisi tangkapan layar berita menyebut gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri resmi dibatalkan, viral di TikTok setelah diunggah @azisd_pok pada Rabu (3/5/2023).

"Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, Ternyata... Kena prang cuma PHP," tulis akun tersebut.

Hingga Kamis (4/5/2023) unggahan tersebut sudah tayang sebanyak lebih dari 2.000 kali dan disukai 46 orang. 

@azisd_pok

 

? suara asli - ???????????????????????????????????? ????????????????????

Lantas, benarkah informasi yang menyebut bahwa pemerintah membatalkan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri?

Baca juga: Gaji Ke-13 2023 Cair Juni, Berikut Komponen dan Besarannya

Penjelasan Kemenpan RB dan BKN

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan informasi tersebut. 

Menurut Averrouce ketentuan gaji ke-13 tidak dibatalkan sebab peraturan pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 masih berlaku.  

"PP-nya masih berlaku," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sesuai dengan PP tersebut gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tetap akan cair dan pencairannya akan dilakukan pada bulan Juni 2023.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji saat dihubungi juga menyampaikan hal serupa.

"Kebijakan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2023 sampai dengan saat ini Kemenkeu belum menerbitkan perubahan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Iswinarto mengutip Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023. 

Baca juga: Pengertian Gaji Ke-13, Besaran, dan Tanggal Pencairannya untuk ASN

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com