Lebih lanjut Iswinarto menilai, jika dibaca lebih lanjut artikel berita berisi informasi terkait ketentuan PNS yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Disebutkan bahwa terdapat dua kriteria PNS, TNI, dan Polri yang gaji ke-13-nya dibatalkan, berikut rinciannya:
Iswinarto menegaskan, ketentuan soal cuti di luar tanggungan sebenarnya sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
"Ketentuan PNS yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS," kata dia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi biaya pendidikan anak. Hal tersebut karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Baca juga: Gaji Ke-13 2023 Cair Juni, Berikut Komponen dan Besarannya