KOMPAS.com - Unggahan video yang berisi tangkapan layar berita menyebut gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri resmi dibatalkan, viral di TikTok setelah diunggah @azisd_pok pada Rabu (3/5/2023).
"Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, Ternyata... Kena prang cuma PHP," tulis akun tersebut.
Hingga Kamis (4/5/2023) unggahan tersebut sudah tayang sebanyak lebih dari 2.000 kali dan disukai 46 orang.
Penjelasan Kemenpan RB dan BKN
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan informasi tersebut.
Menurut Averrouce ketentuan gaji ke-13 tidak dibatalkan sebab peraturan pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 masih berlaku.
"PP-nya masih berlaku," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sesuai dengan PP tersebut gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tetap akan cair dan pencairannya akan dilakukan pada bulan Juni 2023.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji saat dihubungi juga menyampaikan hal serupa.
"Kebijakan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2023 sampai dengan saat ini Kemenkeu belum menerbitkan perubahan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Iswinarto mengutip Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
PNS yang tidak dapat gaji ke-13
Lebih lanjut Iswinarto menilai, jika dibaca lebih lanjut artikel berita berisi informasi terkait ketentuan PNS yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Disebutkan bahwa terdapat dua kriteria PNS, TNI, dan Polri yang gaji ke-13-nya dibatalkan, berikut rinciannya:
Iswinarto menegaskan, ketentuan soal cuti di luar tanggungan sebenarnya sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
"Ketentuan PNS yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS," kata dia.
Alasan Menkeu gaji ke-13 cair Juni
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi biaya pendidikan anak. Hal tersebut karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/04/180000665/viral-unggahan-sebut-gaji-ke-13-pns-dibatalkan-benarkah-ini-kata-kemenpan