Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KAI dan Kemenkes soal Vaksin Booster Tidak Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023

Kompas.com - 20/04/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, status vaksinasi tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan. 

Menurut Muhadjir, hal itu karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

“Tadi sudah diberitahukan bahwa sudah tidak disyaratkan lagi untuk status vaksinasi penumpang,” kata Muhadjir dilansir dari Kompas TV.

Ia juga mengatakan, status vaksinasi yang tidak lagi jadi syarat perjalanan sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Maka penumpang (kereta) di seluruh Indonesia tidak lagi diperlukan syarat vaksinasi,” ujar Muhadjir.

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia dan Kemenkes soal pernyataan Muhadjir tersebut?

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster?

Penjelasan KAI dan Kemenkes

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KAI masih menerapkan protokol kesehatan selama mudik Lebaran tahun ini.

Termasuk salah satu protokol kesehatan yang masih diterapkan untuk perjalanan jarak jauh adalah kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta jarak jauh. 

“Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari Pemerintah maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Ia juga menuturkan bahwa KAI bakal melakukan sosialisasi soal syarat perjalanan mudik menggunakan kereta kepada penumpang bila ada perubahan kebijakan.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih diminta mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum.

Hal itu sesuai dengan adendum Surat Edarah (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara untuk penumpang pesawat wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Wajib Booster, Ini Daftar Lokasi Vaksin di Stasiun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com