KOMPAS.com - Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran wajib diketahui bagi calon penumpang. Termasuk persyaratan untuk wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu agar calon penumpang tidak bingung saat sudah memesan tiket keberangkatan.
Lantas, apa saja syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang yang akan mudik Lebaran 2023?
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.
Selan itu, regulasi juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.
Salah satu syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh adalah penumpang wajib sudah vaksin booster bagi yang berusia di atas 18 tahun.
Selengkapnya, berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku saat ini:
Syarat bagi penumpang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun diharuskan untuk mendapatkan vaksin kedua.
Apabila tidak divaksin atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Mudik Lebaran 2023