Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KAI dan Kemenkes soal Vaksin Booster Tidak Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023

Kompas.com - 20/04/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, status vaksinasi tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan. 

Menurut Muhadjir, hal itu karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

“Tadi sudah diberitahukan bahwa sudah tidak disyaratkan lagi untuk status vaksinasi penumpang,” kata Muhadjir dilansir dari Kompas TV.

Ia juga mengatakan, status vaksinasi yang tidak lagi jadi syarat perjalanan sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Maka penumpang (kereta) di seluruh Indonesia tidak lagi diperlukan syarat vaksinasi,” ujar Muhadjir.

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia dan Kemenkes soal pernyataan Muhadjir tersebut?

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster?

Penjelasan KAI dan Kemenkes

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KAI masih menerapkan protokol kesehatan selama mudik Lebaran tahun ini.

Termasuk salah satu protokol kesehatan yang masih diterapkan untuk perjalanan jarak jauh adalah kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta jarak jauh. 

“Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari Pemerintah maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Ia juga menuturkan bahwa KAI bakal melakukan sosialisasi soal syarat perjalanan mudik menggunakan kereta kepada penumpang bila ada perubahan kebijakan.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih diminta mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum.

Hal itu sesuai dengan adendum Surat Edarah (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara untuk penumpang pesawat wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Wajib Booster, Ini Daftar Lokasi Vaksin di Stasiun

 

Syarat mudik kereta jarak jauh

Untuk mudik Lebaran, Joni mengonfirmasi bahwa syarat perjalanan penumpang masih sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Dilansir dari laman KAI, berikut syarat naik kereta:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksinasi ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi kedua
  • Tidak/ belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksinasi kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
  • Tidak/ belum divaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/ fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.
  • Jika orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksinasi kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
  • Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat untuk Lebaran 2023, Cek Status Vaksinasi 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com