Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Wajib Booster, Ini Daftar Lokasi Vaksin di Stasiun

Kompas.com - 15/04/2023, 08:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, syarat naik kereta bagi penumpang dewasa adalah wajib vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. 

Joni juga mengatakan, bagi penumpang kereta api jarak jauh tak bisa menggunakan surat keterangan tes antigen maupun PCR sebagai pengganti syarat vaksinasi.

"Tidak bisa (pakai surat tes negatif Covid-19)," jawab Joni Jumat (14/4/2023). 

Pihaknya menjelaskan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Daftar lokasi vaksin booster

Selanjutnya, bagi masyarakat yang belum vaksin bisa memanfaatkan layanan vaksinasi booster gratis yang ada di stasiun.

Berikut ini daftar stasiun yang melayani vaksinasi gratis bagi pelanggan kereta api jarak jauh:

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Malang
  • Klinik Mediska Bandung
  • Klinik Mediska Cirebon
  • Klinik Mediska Yogyakarta
  • Klinik Mediska Madiun
  • Klinik Mediska Jember
  • Klinik Mediska Ketapang
  • Klinik Mediska Probolinggo.

Syarat vaksin di stasiun

Dikutip dari Kompas.com (9/12/2022) berikut ini sejumlah syarat mendapatkan vaksin booster di stasiun:

  • Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas.
  • Sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan jarak booster dan vaksin kedua minimal 3 bulan.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan kode booking aktif yang pembayarannya sudah lunas.

Program layanan vaksinasi di stasiun ini tidak hanya ditujukan bagi penumpang kereta api saja.

Masyarakat umum juga diperbolehkan untuk mendapatkan layanan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com