KOMPAS.com - VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, syarat naik kereta bagi penumpang dewasa adalah wajib vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Joni juga mengatakan, bagi penumpang kereta api jarak jauh tak bisa menggunakan surat keterangan tes antigen maupun PCR sebagai pengganti syarat vaksinasi.
"Tidak bisa (pakai surat tes negatif Covid-19)," jawab Joni Jumat (14/4/2023).
Pihaknya menjelaskan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Selanjutnya, bagi masyarakat yang belum vaksin bisa memanfaatkan layanan vaksinasi booster gratis yang ada di stasiun.
Berikut ini daftar stasiun yang melayani vaksinasi gratis bagi pelanggan kereta api jarak jauh:
Dikutip dari Kompas.com (9/12/2022) berikut ini sejumlah syarat mendapatkan vaksin booster di stasiun:
Program layanan vaksinasi di stasiun ini tidak hanya ditujukan bagi penumpang kereta api saja.
Masyarakat umum juga diperbolehkan untuk mendapatkan layanan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19.