Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Wajib Booster, Ini Daftar Lokasi Vaksin di Stasiun

KOMPAS.com - VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, syarat naik kereta bagi penumpang dewasa adalah wajib vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. 

Joni juga mengatakan, bagi penumpang kereta api jarak jauh tak bisa menggunakan surat keterangan tes antigen maupun PCR sebagai pengganti syarat vaksinasi.

"Tidak bisa (pakai surat tes negatif Covid-19)," jawab Joni Jumat (14/4/2023). 

Pihaknya menjelaskan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Daftar lokasi vaksin booster

Selanjutnya, bagi masyarakat yang belum vaksin bisa memanfaatkan layanan vaksinasi booster gratis yang ada di stasiun.

Berikut ini daftar stasiun yang melayani vaksinasi gratis bagi pelanggan kereta api jarak jauh:

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Malang
  • Klinik Mediska Bandung
  • Klinik Mediska Cirebon
  • Klinik Mediska Yogyakarta
  • Klinik Mediska Madiun
  • Klinik Mediska Jember
  • Klinik Mediska Ketapang
  • Klinik Mediska Probolinggo.

Syarat vaksin di stasiun

Dikutip dari Kompas.com (9/12/2022) berikut ini sejumlah syarat mendapatkan vaksin booster di stasiun:

  • Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas.
  • Sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan jarak booster dan vaksin kedua minimal 3 bulan.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan kode booking aktif yang pembayarannya sudah lunas.

Program layanan vaksinasi di stasiun ini tidak hanya ditujukan bagi penumpang kereta api saja.

Masyarakat umum juga diperbolehkan untuk mendapatkan layanan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19.


Syarat naik kereta

Berikut ini sejumlah persyaratan vaksinasi untuk naik kereta di masa mudik Lebaran 2023:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster

Syarat bagi penumpang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua

Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun diharuskan untuk mendapatkan vaksin kedua.

Apabila tidak divaksin atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua

Bagi penumpang berusia 6-12 tahun, maka wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.

Bagi yang tidak atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Penumpang juga harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap atau vaksin booster.

Bila pendamping belum divaksinasi karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping

Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Akan tetapi, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/15/083000465/syarat-naik-kereta-wajib-booster-ini-daftar-lokasi-vaksin-di-stasiun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke