Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Wajib Booster, Ini Daftar Lokasi Vaksin di Stasiun

Kompas.com - 15/04/2023, 08:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, syarat naik kereta bagi penumpang dewasa adalah wajib vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. 

Joni juga mengatakan, bagi penumpang kereta api jarak jauh tak bisa menggunakan surat keterangan tes antigen maupun PCR sebagai pengganti syarat vaksinasi.

"Tidak bisa (pakai surat tes negatif Covid-19)," jawab Joni Jumat (14/4/2023). 

Pihaknya menjelaskan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Daftar lokasi vaksin booster

Selanjutnya, bagi masyarakat yang belum vaksin bisa memanfaatkan layanan vaksinasi booster gratis yang ada di stasiun.

Berikut ini daftar stasiun yang melayani vaksinasi gratis bagi pelanggan kereta api jarak jauh:

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Malang
  • Klinik Mediska Bandung
  • Klinik Mediska Cirebon
  • Klinik Mediska Yogyakarta
  • Klinik Mediska Madiun
  • Klinik Mediska Jember
  • Klinik Mediska Ketapang
  • Klinik Mediska Probolinggo.

Syarat vaksin di stasiun

Dikutip dari Kompas.com (9/12/2022) berikut ini sejumlah syarat mendapatkan vaksin booster di stasiun:

  • Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas.
  • Sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan jarak booster dan vaksin kedua minimal 3 bulan.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan kode booking aktif yang pembayarannya sudah lunas.

Program layanan vaksinasi di stasiun ini tidak hanya ditujukan bagi penumpang kereta api saja.

Masyarakat umum juga diperbolehkan untuk mendapatkan layanan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19.

 

Syarat naik kereta

Berikut ini sejumlah persyaratan vaksinasi untuk naik kereta di masa mudik Lebaran 2023:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster

Syarat bagi penumpang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua

Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun diharuskan untuk mendapatkan vaksin kedua.

Apabila tidak divaksin atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua

Bagi penumpang berusia 6-12 tahun, maka wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.

Bagi yang tidak atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Penumpang juga harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap atau vaksin booster.

Bila pendamping belum divaksinasi karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping

Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Akan tetapi, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Ilmuwan Penemu Vaksin Covid-19 Rusia Tewas Dibunuh, Siapa Pelakunya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com