Jika pemiliknya bersengketa, Pemprov DKI Jakarta dapat masuk dan memanfaatkan gedung tersebut. Menurut dia, Menara Saidah yang lama tidak dimanfaatkan itu sebenarnya dalam keadaan baik.
"Tapi lama enggak dimanfaatkan, akhirnya jadi rumah hantu. Kalau masalah gedung seperti itu, bisa kami manfaatin, selama belum inkracht (keputusan tetap)," ujar Djarot.
Ia kemudian menginstruksikan Dinas Penataan Kota agar mengaudit Menara Saidah dan mempelajari sengketa kepemilikan bangunan tersebut.
Selain dari Pemprov DKI Jakarta, Menara Saidah juga pernah ditawar oleh Universitas Satyagama pada tahun 2011. Namun, tidak terjadi pemindahan kepemilikan karena pemiliknya tidak bersedia menunjukkan gambar struktur gedung itu.
Hingga kini, Menara Saidah masih tidak difungsikan dan terlihat mangkrak. Gedung itu dikelilingi pagar seng dan dijaga oleh beberapa satpam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.