Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Jokowi Disebut Sahkan Batas Usia Pensiun PNS Jadi 50 Tahun, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/04/2023, 16:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 50 tahun, viral di media sosial TikTok.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun TikTok @z.amirullah74 pada Sabtu (15/4/2023).

Dalam unggahannya, akun tersebut melampirkan sebuah pemberitaan media online dengan judul sebagai berikut:

"JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?"

Selain itu di badan berita juga terdapat lampiran kalimat sebagai berikut:

"Duh, Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS kini mulai 50 tahun. Akankah tetap dapat dana pensiun?"

@z.amirullah74 #kurangi ? Syukuri Hidup - Arif_NJS

Hingga Minggu (16/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 400.000 kali dan disukai lebih dari 3.000 pengguna.

Informasi mengenai usia pensiun PNS akan menjadi 50 tahun ini juga menyebar di media sosial Facebook, di antaranya diunggah akun berikut. Lantas, benarkah bahwa usia PNS kini disahkan menjadi 50 tahun?

Baca juga: Cair Hari Ini, Sekian Nominal THR PNS 2023

Penjelasan Kemenpan RB

Terkait batas usia pensiun PNS disebut menjadi 50 tahun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rb) membantah informasi tersebut.

"Hoaks ya," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Averrouce menegaskan, aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239, dicek ya," kata Averrouce.

Ketentuan batas usia pensiun PNS

Jika menilik peraturan tersebut, maka selengkapnya batas usia pensiun PNS yang ditetapkan sebagai berikut:

1. 58 tahun

Usia pensiun PNS 58 tahun, diperuntukkan bagi:

  • Pejabat administrasi
  • Pejabat fungsional ahli mudaPejabat fungsional ahli pertama
  • Pejabat fungsional keterampilan

2. 60 tahun

Usia pensiun PNS yang akan pensiun pada usia 60 tahun, ditetapkan bagi:

  • Pejabat pimpinan tinggi
  • Pejabat fungsional madya

3. 65 tahun

Usia pensiun PNS yang akan pensiun pada usai 65 tahun ditetapkan bagi:

  • PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Selanjutnya yang dimaksud dengan batas usia pensiun sesuai aturan tersebut yakni batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

Baca juga: Ramai soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan, Ini Penjelasannya

 

Perampingan organisasi dan pensiun dini 50 tahun

Dikutip dari Setkab, PP tersebut juga mengatur terkait perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Selanjutnya jika PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun apabila PNS tersebut tidak dapat disalurkan pada instansi lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun, maka menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Tetapi apabila sampai dengan 5 tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com