SE Menaker jugaa mengatur besaran THR yang berhak diterima karyawan sesuai masa kerja dan status mereka di perusahaan.
Simak penjelasannya di bawah ini:
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan perhitungan:
3. Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan cara sebagi berikut:
4. Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdsarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung menurut upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR mka THR dibaayarkan kepada pekerja/buruh sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan itu.
6. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud Permenker Nomor 5 Tahun 2023 maka upah yang digunakan sebgai dasar perhitungan THR memakai nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Baca juga: Setandan Pisang dan Uang Mainan untuk BNN Tasikmalaya yang Minta THR ke Pengusaha...
Selain mengatur besaran dan daftar karyawan yang berhak menerima THR, Kemnaker juga menyiapkan sanksi dan solusi jika THR tidak atau terlambat cair.
Dikutip dari Kompas.com, Ida mengatakan bahwa Kemnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian THR.
Sanksi pertama adalah teguran tertulis. Lalu, Kemnaker juga tidak segan membatasi kegiatan usaha bahkan menghentikan sementara atau seluruh alat produksi.
"Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," imbuh Ida.
Di sisi lain, karyawan yang merasa perusahaan tempat kerjanya tidak atau belum memberikan THR sesuai aturan dapat melapor ke Kemnaker.
Kemnaker juga membuka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR secara online melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id/
Cara melaporkan perusahaan yang belum atau tidak memberikan THR dapat disimak melalui link ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.