Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Akhir Pencairan THR Karyawan Swasta, Ini Sanksinya jika Terlambat

Kompas.com - 15/04/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan 15 April 2023 sebagai batas akhir pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 untuk karyawan swasta.

Batas pencairan THR untuk karyawan telah diumumkan Kemnaker melalui unggahan di akun Instgram resminya @kemnaker.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengkonfirmasi unggahan tersebut, Sabtu (15/3/2023).

"Catat, Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya ya Rekanaker. Sudah dapat THR kan Rekanaker?" tulis Kemnaker.

Baca juga: Kepala BNN Tasikmalaya Dibebastugaskan Buntut Minta THR ke Perusahaan Bus

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

 

Perusahaan wajib berikan THR

Diketahui, Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan surat edaran (SE) soal kewajiban perusahaan atau pengusaha membayar THR untuk karyawan.

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE-nya, Ida mengatakan bahwa karyawan yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima THR secara penuh.

Ida memberikan batas waktu bagi perusahaan untuk mencairkan THR untuk karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau 15 April 2023.

"Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Daftar karyawan yang berhak terima THR Lebaran 2023

Menurut SE Menaker, pemberian THR dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang THR dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang TJR Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:

  • Pekerja/buruh yang telah memiliki maasa kerja 1 bulan secara terus-menerus
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian waktu tidaak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Bupati Probolinggo Terbitkan SE, PNS Dilarang Minta THR ke Masyarakat

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com