Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kompas.com - 15/04/2023, 11:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut.

Baca juga: Bolehkah Mobil Dinas Pelat Merah untuk Mudik Lebaran 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan Kemendagri

Aturan ASN dilarang pakai mobil dinas untuk mudik

Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta untuk:

Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2023, Ini Rute Terbaru Kapal Pelni

Hukuman disiplin ASN pakai mobil dinas untuk mudik

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. 

Berikut rinciannya:

1. Hukuman disiplin ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3. Hukuman disiplin berat

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Baca juga: Ramai soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan, Ini Penjelasannya

ASN dilarang minta parsel

Kembali pada SE Nomor 7 Tahun 2023, ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak mana pun.

PPK diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR).

Baik itu secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian, PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada para pegawai ASN.

Baca juga: TNI AL Gelar Mudik Gratis Naik Kapal Perang, Ini Syarat dan Rutenya!

ASN diminta utamakan pergi ke destinasi wisata dalam negeri

Tertulis juga dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu, memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan SE KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ASN atau penyelenggara negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Jelang Mudik Lebaran 2023, Apa Penyebab dan Bagaimana Mengantisipasinya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com