Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Nikah di KUA, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 15/04/2023, 10:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.

Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan sendiri bisa dilangsungkan di KUA maupun di rumah atau gedung yang disepakati oleh pasangan yang ingin menikah.

Baca juga: Cara Daftar Nikah Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Syarat daftar nikah di KUA

Dikutip dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan nikah di KUA:

1. Persyaratan umum

  • Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai
  • Surat keterangan menikah (model N1)
  • Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2)
  • Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3)
  • Surat pernyataan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain
  • Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000
  • Keterangan dispensasi dari pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur
  • Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri
  • Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya)
  • Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian
  • Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

2. Syarat nikah bagi laki-laki

ilustrasi syarat daftar nikah di KUA.Dok. Genbest ilustrasi syarat daftar nikah di KUA.

  • Berusia minimal 19 tahun
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
  • Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri
  • Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
  • Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
  • Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 berlatar biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama
  • Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
  • Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Baca juga: Viral, Kisah Warganet Nikah Gratis di KUA, Kemenag: Memang Sedang Tren

3. Syarat nikah bagi perempuan

  • Berusia minimal 19 tahun
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
  • Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami
  • Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
  • Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi
  • Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
  • Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 berlatar biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama
  • Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
  • Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
  • Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru


Langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA

Setelah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pernikahan di KUA:

  • Meminta surat pengantar pernikahan dari RT setempat
  • Membawa surat pengantar dari RT ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
  • Datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah ke petugas.
  • Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
  • Menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
  • Hari H pelaksanaan akad nikah. Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.

Sebagai catatan, apabila pernikahan dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya.

Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Demikian syarat dan prosedur untuk melaksanakan pernikahan di KUA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com