Dok. Genbest ilustrasi syarat daftar nikah di KUA.
Berusia minimal 19 tahun
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri
Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai
Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 berlatar biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama
Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami
Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai
Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi
Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 berlatar biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama
Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Setelah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pernikahan di KUA:
Meminta surat pengantar pernikahan dari RT setempat
Membawa surat pengantar dari RT ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
Datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah ke petugas.
Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
Menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
Hari H pelaksanaan akad nikah. Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
Sebagai catatan, apabila pernikahan dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya.
Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Demikian syarat dan prosedur untuk melaksanakan pernikahan di KUA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
35 Ucapan Selamat Ulang Tahun dalam Bahasa Inggris dan Artinyahttps://www.kompas.com/tren/read/2023/04/15/090000965/35-ucapan-selamat-ulang-tahun-dalam-bahasa-inggris-dan-artinyahttps://asset.kompas.com/crops/krvMlJ3mF2UKBOZ1IcnQuIiF1pQ=/0x7:640x434/195x98/data/photo/2021/09/14/6140316755329.jpg