Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal "Stalker" atau Penguntit, Bisakah Dipidana?

Kompas.com - 14/04/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Topik seputar penguntit atau stalker belakangan ramai menjadi perbincangan warganet Twitter.

Bermula dari warganet ini, pada Kamis (13/4/2023), yang mengaku kenal dengan wanita korban penguntitan dan obsesi dari seorang pria.

Pengunggah kemudian menanyakan soal hukum tentang penguntit atau stalker di Indonesia.

"Mungkin disini ada yang paham tentang hukum di Indonesia mengenai penguntit/stalker? Sudah kami laporkan, namun YA dapat bebas karena sedang berada dibawah pengawasan dokter kejiwaan. Padahal sangat meresahkan, terutama keamanan teman saya," kata dia.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diberitakan Tribunnews (7/4/2023), seorang pria berusia 40 tahun menjadi penguntit siswa SMA, bahkan hingga melakukan perusakan di kediaman korban.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga diduga pernah memukuli pria yang mengantar jemput korban ke sekolah.

Lantas, adakah jerat hukum bagi penguntit atau stalker?

Baca juga: Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?


Hukum bagi penguntit atau stalker

Menurut laman Very Well Mind, stalking atau menguntit adalah suatu perilaku mengikuti seseorang yang membuat korban merasa tidak aman.

Penguntitan sebenarnya merupakan kejahatan serius dan berbahaya, bahkan dapat menyebabkan konsekuensi mengerikan bagi korban.

Orang yang berpotensi menjadi penguntit atau stalker adalah seseorang yang mengenal korban secara dekat seperti mantan pasangan, maupun sama sekali tidak mengenal seperti penggemar selebritas.

Indonesia sesungguhnya tidak memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur soal stalker.

Namun demikian, beberapa peraturan di Indonesia dapat menjadi payung hukum tindakan penguntitan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, perbuatan menguntit dapat dilaporkan secara pidana.

Terutama, apabila korban atau orang yang menjadi obyek penguntitan merasa tidak senang.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com