Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Tidak Puasa karena Kerja Berat?

Kompas.com - 07/04/2023, 19:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Kalau sekiranya mampu berpuasa sambil bekerja, maka ini lebih baik," pungkasnya.

Baca juga: Bau Mulut Saat Puasa? Begini Cara Mengatasinya

Golongan yang mendapat keringanan

Musta'in juga menyebutkan ada empat golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Meski begitu, mereka wajib membayar fidiah kepada orang miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya.

Golongan ini yaitu:

  • Orang tua renta atau jompo
  • Perempuan yang lemah karena hamil atau menyusui dan khawatir akan kondisi bayinya apabila ia berpuasa.
  • Orang sakit menahun yang sulit diharapkan kesembuhannya dan amat keberatan melakukan puasa.
  • Pekerja berat yang harus bekerja keras sepanjang tahun demi mendapatkan penghasilan.

Baca juga: Sering Pusing Saat Puasa? Kenali Penyebab dan Pencegahannya

Pekerjaan yang bisa membatalkan puasa

Sementara itu dikutip dari situs NU, kitab Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan ada enam syarat pekerjaan yang dapat membatalkan puasa.

Syarat tersebut, yaitu:

  • Pekerjaan tidak bisa dilakukan malam hari.
  • Pekerjaan tidak bisa ditunda sampai bulan Syawal.
  • Bila bekerja sambil puasa akan merasa sangat kepayahan.
  • Pekerja berat harus niat puasa di malam hari dan berbuka saat tidak mampu.
  • Saat berbuka harus niat untuk memeroleh kemurahan.
  • Bekerja bukan untuk mendapatkan keringanan puasa.

Meski begitu, dilansir dari laman MUI, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa pekerja berat boleh berbuka puasa jika takut kondisi berpuasa mengancam hidupnya.

Namun, ia akan berdosa jika membatalkan puasa saat pekerjaannya masih bisa ditinggalkan dan tidak berdampak fatal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com