Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang di Berbagai Wilayah Indonesia

Kompas.com - 02/04/2023, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah.

Umat Islam harus membayar zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok di wilayahnya. Di Indonesia, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang sejumlah beras yang dizakatkan tersebut.

Berikut panduan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang selama Ramadhan 2023 di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam?


DKI Jakarta

Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.

Jawa Barat

Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No. 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Zakat Online BAZNAS Jabar (@baznasjabar)

Dalam aturan tersebut, nominal zakat fitrah yang paling besar ditempati oleh Cianjur (Rp 34.000 atau Rp 62.000) serta Bogor dan Depok dengan Rp 45.000.

Sementara nominal paling rendah ditempati oleh Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp 30.000.

Baca juga: Catat, Ini Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tidak Berizin

Banten

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Baznas Provinsi Banten (@baznasbanten)

Baznas Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau 2023. Warga dapat membayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan uang dengan rincian sebagai berikut:

Kab. Serang, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp 35.000 Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000

Semarang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAZNAS Kota Semarang (@baznaskotasemarang)

Baznas Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah 2023 setara dengan uang sejumlah Rp 35.000 per jiwa.

Penetapan ini dapat dijadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAZNAS DIY (@baznas_diy_official)

Baznas DIY menetapkan bahwa warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat membayar zakat fitrah 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 35.000 per jiwa.

Sementara besaran fidyah yang harus dibayarkan orang yang berhalangan puasa adalah Rp 10.000 setiap orang.

Baca juga: Mudik Bawa Kucing Naik Pesawat, Ini Syarat dan Prosedurnya

Madiun

Kemenag Kabupaten Madiun, Jawa Timur menetapkan besaran uang untuk pembayaran zakat fitrah di Ramadhan 2023 sebesar Rp 35.000 per jiwa.

Sementara pembayaran fidyah pengganti puasa, yaitu beras tujuh ons atau sama dengan Rp 15.000.

Ketentuan ini dapat dijadikan acuan untuk daerah Jawa Timur lainnya.

Bengkulu

Masyarakat yang tinggal di Bengkulu dan sekitarnya dapat membayar zakat fitrah berupa beras 2,5 kg atau dengan uang.

Kemenag Bengkulu membagi tiga kategori uang untuk membayar zakat fitrah. Pengkategorian ini disesuaikan dengan kualitas beras di sana.

Beras premium atau paten seharga Rp 13.900, beras medium Rp 13.200, dan beras umum Rp 13.000 per kilogram.

Jika dibayarkan dengan uang, berikut besaran zakat fitrah di Bengkulu pada Ramadhan 2023:

1. Kategori 1: Rp 40.000/jiwa
2. Kategori 2: Rp 35.000/jiwa
3. Kategori 3: Rp 25.000/jiwa

Baca juga: Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya

Bandar Lampung

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAZNAS Kota Bandar Lampung (@baznasbandarlampung)

Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa.

Besaran ini dapat menjadi acuan bagi wilayah Lampung dan sekitarnya.

Kalimantan Utara

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAZNAS Prov Kalimantan Utara (@baznas.kaltara)

Baznas Kalimantan Utara merilis daftar besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan di Ramadhan 2023. Selain berupa beras 2,5 kg, warga dapat membayar dengan uang.

Ada tiga kategori pembayaran zakat fitrah dengan uang di Kalimantan Utara. Kategori ini menyesuaikan harga beras. Berikut rinciannya untuk satu orang.

Kategori 1: Rp 17.000 x 2,5 kg = Rp 42.500
Kategori 2: Rp 15.000 x 2,5 kg = Rp 37.500
Kategori 3: Rp 13.000 x 2,5 kg = Rp 32.500

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com