KOMPAS.com - Beberapa provinsi di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2023.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus atau meringankan pembayaran denda.
Nantinya, wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.
PKB sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan.
Lantas, mana saja wiayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Baca juga: Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?
Berikut sejumlah provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber:
Sejak 6 Januari 2023 hingga kini, Provinsi Jambi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Namun, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.
Dilansir dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:
Baca juga: Warganet Protes Mengapa Wajib Pajak Harus Lapor Setiap Tahun, Ini Kata Kemenkeu
Provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan selanjutnya adalah Riau.
Dikutip dari riau.go.id, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.