Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?

Kompas.com - 01/04/2023, 12:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain puasa, ibadah khusus yang wajib dilakukan ketika bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan sebagai bentuk penyucian bagi orang berpuasa dari segala hal yang menodainya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Biasanya, zakat fitrah dikeluarkan pada akhir Ramadhan hingga mendekati hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Lantas, bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadhan?

Hukum mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadhan

Sekretaris Lembaga Fatwa Mesri Syekh 'Uwaidhah 'Utsman mengatakan, zakat fitrah boleh dibayarkan kapan pun selama bulan Ramadhan, dikutip dari Al-Misr Al-Yaum.

Namun, mengakhirkan pembayaran merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW.

"Membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan adalah waktu yang utama. Lebih diutamakan lagi apabila dibayarkan di malam Idul Fitri," kata Syekh 'Utsman.

Menurut mazhab Syafii pembayaran zakat di awal Ramadhan dikeluarkan di hari pertama, bukan malam pertama Ramadhan.

Baca juga: Apakah Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?


Syarat wajib zakat fitrah

Dalam Fathul Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah, yakni:

  1. Beragama Islam
  2. Menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
  3. Memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat Hari Raya.

Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad SAW berupa gandum.

Para ulama kemudian berijtihad bahwa barang yang dikeluarkan adalah makanan pokok.

Baca juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?

Karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras, maka barang yang harus dikeluarkan ketika zakat fitrah adalah beras dengan ukuran sesuai dalam hadas, yaitu satu sha.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU) disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat satu sha setara dengan 2,8 kilogram.

Pendapat ulama lain menyebutkan satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram. Dalam praktIknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca juga: Menelan Dahak ketika Puasa, Batalkah Puasanya?

Penerima zakat fitrah

Dalam surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  2. Miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
  3. Amil atau pengurus zakat
  4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
  5. Hamba sahaya
  6. Gharim, atau orang yang berutang
  7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat.

Baca juga: Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal yang Perlu Diketahui dari Zakat Fitrah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com