Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat?

Kompas.com - 26/04/2022, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain puasa, umat Islam di bulan Ramadhan memiliki kewajiban lain, yaitu mengeluarkan zakat fitrah bagi yang mampu.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah bisa dilakukan mulai pada awal Ramadhan hingga fajar menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Berapa zakat fitrah?

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU) disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat satu sha atau setara dengan 2,8 kilogram.

Pendapat ulama lain menyebutkan satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram. Dalam praktiknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca juga: Dari 1 Ramadhan hingga 1 Syawal, Inilah Waktu Terbaik Membayar Zakat

Lantas, bolehkah membayar zakat dengan beras pemberian zakat?

Penjelasan PBNU

Mantan Ketua PBNU Hanief Saha Ghafur mengatakan, boleh mengeluarkan zakat dengan beras pemberian zakat.

"Karena kalau zakat itu diberikan kepada fakir miskin, maka itu sudah menjadi hak milik sepenuhnya," kata Hanief, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Artinya, penerima zakat boleh menggunakan beras itu untuk keperluan apa pun, termasuk membayar zakat.

Hanya saja, pembayaran zakat lebih diutamakan dengan hasil jerih payah seorang Muslim.

"Yang lebih utama adalah kalau zakat fitrah berasal dari sepenuhnya hasil jerih payah dan keringat dia sendiri," ujarnya.

Menurutnya, seorang fakir miskin sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Akan tetapi, tidak ada larangan jika mereka tetap ingin mengeluarkan zakat.

Baca juga: Zakat Fitrah 2022: Besaran, Penerima, dan Cara Bayar lewat Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com