Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang di Berbagai Wilayah Indonesia

Umat Islam harus membayar zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok di wilayahnya. Di Indonesia, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang sejumlah beras yang dizakatkan tersebut.

Berikut panduan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang selama Ramadhan 2023 di berbagai wilayah Indonesia.

DKI Jakarta

Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.

Jawa Barat

Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No. 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

Sementara nominal paling rendah ditempati oleh Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp 30.000.

Kab. Serang, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp 35.000 Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000

Penetapan ini dapat dijadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.

Sementara besaran fidyah yang harus dibayarkan orang yang berhalangan puasa adalah Rp 10.000 setiap orang.

Madiun

Kemenag Kabupaten Madiun, Jawa Timur menetapkan besaran uang untuk pembayaran zakat fitrah di Ramadhan 2023 sebesar Rp 35.000 per jiwa.

Sementara pembayaran fidyah pengganti puasa, yaitu beras tujuh ons atau sama dengan Rp 15.000.

Ketentuan ini dapat dijadikan acuan untuk daerah Jawa Timur lainnya.

Bengkulu

Masyarakat yang tinggal di Bengkulu dan sekitarnya dapat membayar zakat fitrah berupa beras 2,5 kg atau dengan uang.

Kemenag Bengkulu membagi tiga kategori uang untuk membayar zakat fitrah. Pengkategorian ini disesuaikan dengan kualitas beras di sana.

Beras premium atau paten seharga Rp 13.900, beras medium Rp 13.200, dan beras umum Rp 13.000 per kilogram.

Jika dibayarkan dengan uang, berikut besaran zakat fitrah di Bengkulu pada Ramadhan 2023:

1. Kategori 1: Rp 40.000/jiwa
2. Kategori 2: Rp 35.000/jiwa
3. Kategori 3: Rp 25.000/jiwa

Besaran ini dapat menjadi acuan bagi wilayah Lampung dan sekitarnya.

Ada tiga kategori pembayaran zakat fitrah dengan uang di Kalimantan Utara. Kategori ini menyesuaikan harga beras. Berikut rinciannya untuk satu orang.

Kategori 1: Rp 17.000 x 2,5 kg = Rp 42.500
Kategori 2: Rp 15.000 x 2,5 kg = Rp 37.500
Kategori 3: Rp 13.000 x 2,5 kg = Rp 32.500

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/02/073000465/besaran-zakat-fitrah-dalam-bentuk-uang-di-berbagai-wilayah-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke