Selengkapnya, cara untuk melakukan penggantian Foto KTP yakni sebagai berikut:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto.
- KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Proses penggantian foto KTP elektronik, tidak dipungut biaya apapun, atau bisa dilakukan secara gratis.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Syarat dan Ketentuan
Ganti Foto KTP-el
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.