Sebelumnya KPK mengonfirmasi, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi tersebut diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," tutur Ali.
Selain itu, Ali juga menyebut, saat ini tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael untuk mengumpulkan alat bukti.
Perkara Rafael Alun sendiri telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah ini melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret 2023 lalu.
Pasalnya, kala itu, Rafael menjadi sorotan lantaran memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyebut, Rafael diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Berkaitan dengan penemuan ini, PPATK pun memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anak, istri, serta sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam perkara ini.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.