Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Ditetapkan Pelaku Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor, Bagaimana Proses Hukumnya?

Kompas.com - 03/03/2023, 15:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi resmi menaikan status AG (15) menjadi pelaku dalam kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap D (17) anak dari pengurus GP Ansor.

Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: 3 Orang dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor dan Ancaman Hukumannya

Pelaku AG masih di bawah umur

Hengki Haryadi menegaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur.

Namun meskipun sudah menjadi pelaku, tidak dijelaskan secara pasti apakah AG akan ditahan setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.

Hengki hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan.

Bisa dijatuhi pidana

Ahli hukum pidana yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan menyampaikan, dalam kasus AG (15), dia sudah bisa dijatuhi hukuman pidana. Hal ini sesuai dengan di UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Bisa, hal ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan anak yang dapat dijatuhi pidana, yaitu apabila anak sudah berumur 14-18 tahun. Sedangkan untuk anak yang berusia di atas 18 tahun, maka sudah dewasa atau tidak memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 lagi.

"Tapi ada sanksi alternatif di samping pidana, yaitu sanksi tindakan (treatment)," ungkapnya.

Iksan menjelaskan beberapa sanksi tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak meliputi:

  1. Pengembalian kepada orang tua
  2. Penyerahan kepada seseorang
  3. Perawatan di rumah sakit jiwa
  4. Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
  5. Kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
  6. Pencabutan surat izin mengemudi
  7. Perbaikan akibat tindak pidana

Ia mengatakan, AG (15) bisa saja ditahan jika selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan) polisi memiliki cukup alasan untuk menahannya.

"Bisa saja ditahan, jika dikhawatirkan pelaku AG itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidananya kembali," tambahnya.

Baca juga: Beredar Video Tersangka Penganiaya David Cengengesan di Ruang Konseling, Ini Kata Polres Metro Jaksel

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com