Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Kompas.com - 27/02/2023, 10:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

AG adalah mantan pacar David yang selanjutnya menjalin hubungan asmara dengan Mario.

Dalam kasus ini, ia tidak melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan lain kepada David yang mengakibatkan korban mengalami koma.

Namun, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.

Dikutip dari Kompas.com, Mario lalu menghubungi David setelah mendengar aduan perlakuan tak baik yang dialami kekasihnya.

Tapi, David tidak menanggapi panggilan telepon dari Mario sampai beberapa kali.

Mario dan AG lantas menyusun rencana untuk menjebak korban dengan dalih akan mengembalikan kartu pelajar.

Selanjutnya, AG dan David sepakat untuk bertemu pada Senin (20/2/2023). 

Dari situlah, Mario bertemu langsung dengan David hingga pelaku melakukan penganiayaan secara brutal. Pada saat itu, David sedang berada di rumah rekannya berinisal R.

Baca juga: Peran Perempuan A di Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Pertemukan Pelaku dengan Korban

3. Shane Lukas Rotua

Shane yang berstatus sebagai teman Mario menjadi sosok lain yang ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David.

Diberitakan oleh Kompas TV, Shane yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bertugas sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.

Sebelum peristiwa terjadi, Mario menerima kabar dari saksi berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak baik dari korban pada 17 Januari 2023.

Mario sempat mengonfirmasi kabar tersebut kepada A dan menghubungi Shane pada 20 Februari 2023.

Ketika berkomunikasi, Mario menceritakan perlakuan tak baik yang dialami A kepada Shane.

Mendengar cerita dari pelaku, Shane memberikan jawaban, "Gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah Den".

Jawaban tersebut seolah-olah memanas-manasi Mario untuk menyerang David. Mario dan Shane lantas mendatangi David di TKP lalu melakukan penganiayaan. 

Shane yang diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel milik Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Saksi dan Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Minta Perlindungan LPSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com