KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio juga membuat kekayaan ayahnya, mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, ikut dikulik.
Sebagai pejabat negara, warganet bisa melihat laporan harta kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu. Dari hasil penelusuran, harta kekayaan Rafael mencapai Rp 56 miliar.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dilihat di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, bagaimana cara mengetahui atau mengecek harta kekayaan pejabat di LHKPN?
Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara
Pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan LHKPN kepada KPK.
Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Berikut cara mengakses harta kekayaan pejabat, dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK:
Baca juga: Ternyata PPATK Sudah Analisis Kekayaan Rafael Trisambodo