Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dari Sebelumnya, Ini Rincian Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48

Kompas.com - 18/02/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nilai bantuan yang diberikan kepada peserta Kartu Prakerja gelombang 48 mengalami perubahan dibanding periode sebelummya.

Peserta Prakerja gelombang 48 akan menerima nilai bantuan sebesar Rp 4,2 juta. 

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya pada Oktober 2022 yang lalu.

Pendaftaran Prakerja gelombang 48 telah dibuka oleh Airlangga dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (17/2/2023) siang.

Ia mengatakan, calon peserta diperbolehkan melakukan pendaftaran Prakerja gelombang 48 melalui laman prakerja.go.id pada 17 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.

"Program Kartu Prakerja gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta," kata Airlangga.

Lantas, berapa rincian insentif yang diterima peserta Prakerja gelombang 48 apabila mereka dinyatakan lolos program ini?

Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Kuota Hanya 10.000 Peserta

Rincian insentif Prakerja gelombang 48

Airlangga mengatakan, Prakerja gelombang 48 juga mengusung skema normal dan tidak lagi bersifat semi bantuan sosial (bansos).

Dengan begitu, program dapat difokuskan pada peningkatan skill dan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi ketimbang insentif.

"Selama tiga tahun pelaksanaannya, Program Kartu Prakerja berhasil secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/ kota dari 38 provinsi. Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini," kata Airlangga

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/2/2023), nominal bantuan Prakerja gelombang 48 mengalami peningkatan.

Pada gelombang 48, peserta akan menerima nilai bantuan sebesar Rp 4.200.000 dan nominal ini lebih besar daripada periode sebelumnya sebesar Rp 3.550.000.

Berikut rincian Prakerja gelombang 48:

  • Biaya pelatihan Rp 3.500.000
  • Insentif pascapelaatihan Rp 600.000 (diberikan sebanyak satu kali)
  • Insentif survei Rp 100.000 (diberikan dua kali untuk pengisian survei).

Sebelumnya, penerima Kartu Prakerja mendapat bantuan dengan nilai total Rp 3.550.000. dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya pelatihan Rp 1 juta,
  • Insentif usai pelatihan Rp 600.000 x 4: Rp 2.400.000
  • Insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000. 

Di samping melakukan penyesuaian, pemerintah juga menambah batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Baca juga:

Halaman:

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com