Hanya saja, Yusri menambahkan bahwa pelat RF tersebut tidak lagi memiliki menjadi nomor khusus secara bertahap sejak Februari 2023.
Lalu, bakal dihapus secara menyeluruh pada Oktober 2023.
"Orang bebas pakai RF, tapi kan bukan lagi nomor khusus. Nomornya bukan RF lagi. Nomor rahasia saya ganti. Ke depan nomor RF boleh dipakai? Boleh saja, RFD, RFP, tapi bukan nomor khusus lagi," kata Yusri kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, pelat nomor RP sering disebut sebagai pelat nomor dewa karena hanya dimiliki oleh beberapa orang, seperti pejabat kepolisian, TNI, hingga eselon I, II, dan III.
Baca juga: Pelaku Pemukulan di Tol Pakai Mobil Pelat RFH, Siapa Pengguna Pelat RF?
Diberitakan Kompas.com (2022), pengendara pelat nomor khusus RP dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Misalnya, melaju di bahu jalan, mengemudi secar arogan, menggunakan sirene atau strobo hingga tidak menaati aturan lalu lintas.
Beberapa bentuk pelanggaran itu bahkan kerap tertangkap kamera masyarakat dan viral di media sosial.
Infografik: Mengenal Aturan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.