Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemukulan di Tol Pakai Mobil Pelat RFH, Siapa Pengguna Pelat RF?

Kompas.com - 06/06/2022, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video pemukulan oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Dalam Kota, Jakarta, ramai di media sosial pada Sabtu (4/6/2022).

Video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta itu menayangkan korban tengah dipukul berkali-kali hingga tersungkur oleh seseorang dengan kemeja merah.

Narasi pengunggah, pelaku menggunakan mobil Nissan X-Trail abu-abu dengan pelat nomor kendaraan berakhiran RFH.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB.

"TKP di ruas Jalan Tol Dalam Kota, dekat Gerbang Tol Tebet arah Cawang," ujar dia pada Sabtu malam, seperti diberitakan Kompas.com.

Zulpan menjelaskan, korban berinisial JF dan merupakan anak DPR RI Fraksi PDIP-P, Indah Kurnia.

Tak pelak, pengendara mobil berpelat RFH itu pun menjadi sorotan lantaran tidak digunakan oleh sembarang orang.

Lantas, siapa pengguna pelat berakhiran RF?

Baca juga: Mengenal Pelat RFH seperti Milik Pelaku Pemukulan di Jalan Tol

Pelat khusus dan rahasia

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan akhiran RF biasanya digunakan oleh kalangan tertentu dan tidak diperuntukan bagi masyarakat umum.

Penggunaan pelat nomor khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Menurut Pasal 1 angka 11 Peraturan Kapolri tersebut, TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.

TNKB Khusus berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Sementara itu, Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

TNKB Rahasia berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Melalu lampiran Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 ini, tercantum pula daftar rekomendasi pejabat di lingkungan Polri, TNI, dan instansi pemerintahan yang mendapat TNKB khusus maupun rahasia.

Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor RF, untuk Siapa dan Bagaimana Peruntukannya?

Daftar pelat berakhiran RF

Diberitakan Kompas.com (20/1/2022), TNKB dengan akhiran kode RF diperuntukan bagi macam-macam pejabat, baik pejabat sipil maupun militer.

Berikut daftar pelat nomor kendaraan berakhiran RF:

  • RFS merupakan pelat nomor kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga setingkat menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • RFD, RFL, dan RFU merupakan pelat kendaraan untuk pejabat TNI dengan rincian, RFD untuk Angkatan Darat (AD), RFL untuk Angkatan Laut (AL), dan RFU untuk Angkatan Udara (AU).
  • RFP merupakan pelat kendaraan untuk pejabat kepolisian.
  • RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya, digunakan untuk penjabat di bawah eselon II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com