KOMPAS.com - Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berlanjut pada hari ini, Jumat (27/1/2023).
Enam terdakwa pada perkara obstruction of justice hari ini akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Persidangan terhadap enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang penuntutan melalui link live streaming berikut:
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap Karakter Hendra Kurniawan
Adapun lima dari enam anak buah Ferdy Sambo itu telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.
Mereka yang telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), antara lain:
Tercatat, hanya AKP Irfan Widyanto yang belum disanksi etik oleh Polri lantaran masih menjalani proses hukum atas perkara perintangan penyidikan.
Namun, ia telah dimutasi dari jabatan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.
Baca juga: Hakim ke Pengacara Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria: Ilustrasinya Jangan Fakta!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.