Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/01/2023, 11:15 WIB

KOMPAS.com - Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berlanjut pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Enam terdakwa pada perkara obstruction of justice hari ini akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Link live streaming sidang

Persidangan terhadap enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang penuntutan melalui link live streaming berikut:

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap Karakter Hendra Kurniawan

Telah diberi sanksi kode etik

Adapun lima dari enam anak buah Ferdy Sambo itu telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.

Mereka yang telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), antara lain:

  • Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal)
  • Agus Nurpatria selaku Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal
  • Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B di Biro Paminal
  • Baiquni Wibowo, selaku eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof)
  • Chuck Putranto, selaku Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) Kadiv Propam.

Tercatat, hanya AKP Irfan Widyanto yang belum disanksi etik oleh Polri lantaran masih menjalani proses hukum atas perkara perintangan penyidikan.

Namun, ia telah dimutasi dari jabatan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.

Baca juga: Hakim ke Pengacara Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria: Ilustrasinya Jangan Fakta!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+