KOMPAS.com - Daftar upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 naik maksimal 10 persen.
Provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi sebesar 9,15 persen adalah Sumatera Barat.
Sementara itu, provinsi dengan kenaikan UMP 2023 terendah sebesar 4 persen adalah Maluku Utara.
UMP 2023 tertinggi masih dipegang oleh provinsi DKI Jakarta masih, yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari upah tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMP 2023 terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.
Simak, rincian UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia:
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK
Berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:
Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.
Baca juga: Apa Tujuan Penetapan Upah Minimum?
Perhitungan upah minimum 2023 dilakukan dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.