Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membersihkan karang gigi atau scaling, dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, scaling dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan indikasi medis.
"Scaling atas indikasi medis ya," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Iqbal menjelaskan, indikasi medis artinya hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.
Misalnya, pasien mengalami sakit gigi atau infeksi akibat karang menumpuk dan dokter beranggapan perlu untuk dibersihkan, maka biaya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.