KOMPAS.com - Pembersihan karang gigi atau scaling gigi merupakan layanan dokter gigi yang umum dilakukan masayarakat.
Menjadi bagian dari perawatan kesehatan, warganet pun beberapa kali melontarkan pertanyaan apakah biaya scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
"Kalau untuk scaling gimana min apakah bisa menggunakan BPJS secara gratis tanpa sepeser pun?" tanya warganet, Senin (2/1/2023).
"Scaling gigi bisa pake BPJS ga sih dok?" tanya warganet pada Senin (2/1/2023).
Menjawab pertanyaan tersebut, ada warganet yang mengatakan bahwa scaling gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, ada pula warganet yang menyangkalnya.
"Di faskes aku gabisa, kecuali ada surat dari dokternya yang mengharuskan scaling," kata warganet lain.
BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya, @BPJSKesehatanRI, menjelaskan bahwa scaling gigi pada gingivitis akut dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Selain scaling gigi atau pembersihan karang gigi, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pemeriksaan gigi lain, seperti:
"Dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis. Terima kasih," tulis BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berubah Jadi Pasien Umum, Ini Penyebabnya
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa scaling gigi atau pembersihan karang gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun demikian, pembersihan karang gigi hanya dapat dilakukan dengan indikasi medis.
"Scaling atas indikasi medis ya," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Iqbal menjelaskan, indikasi medis artinya hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.
Misalnya, pasien mengalami sakit gigi atau infeksi akibat karang menumpuk dan dokter beranggapan perlu untuk dibersihkan, maka biaya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.