Setelah memenuhi syarat, pendaftar terlebih dahulu membuat akun di laman ptsp.halal.go.id.
Tutorial pembuatan akun dapat disimak di link berikut: Cara Daftar Akun SIHALAL.
Setelah berhasil membuat akun, pendaftar selanjutnya melakukan pendaftaran sertifikasi halal di laman SIHALAL.
Tata cara pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha secara self declare, dapat disimak di link berikut: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis.
Aqil menuturkan, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Setelah 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.
"Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.