KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi @halal.indonesia, pada Minggu (1/1/2023).
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham turut membenarkan pembukaan program Sertifikasi Halal Gratis.
"Benar," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023) sore.
Aqil menjelaskan, Sehati 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya karena dibuka sepanjang tahun.
"Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare," imbuh dia.
Sesuai namanya, self declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.
Berikut informasi syarat dan cara mengajukan sertifikasi halal gratis:
Syarat daftar sertifikasi halal gratis
Merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, berikut syarat pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis 2023:
Cara daftar sertifikasi halal gratis
Setelah memenuhi syarat, pendaftar terlebih dahulu membuat akun di laman ptsp.halal.go.id.
Tutorial pembuatan akun dapat disimak di link berikut: Cara Daftar Akun SIHALAL.
Setelah berhasil membuat akun, pendaftar selanjutnya melakukan pendaftaran sertifikasi halal di laman SIHALAL.
Tata cara pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha secara self declare, dapat disimak di link berikut: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis.
Aqil menuturkan, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Setelah 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.
"Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/03/063000165/kemenag-buka-sertifikasi-halal-gratis-ini-syarat-dan-cara-daftarnya