Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar KRL Tak Bisa Lagi Pakai LinkAja Mulai 16 Januari, Ini Penjelasan KCI

Kompas.com - 02/01/2023, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembayaran commuterline atau KRL menggunakan LinkAja ternyata bakal disetop pada 16 Januari 2023 mendatang.

Hal tersebut telah diumumkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melalui akun Twitter resminya @CommuterLine pada Desember 2022 lalu.

"Mulai 16 Januari 2023, pembayaran tiket Commuterline di Jabodetabek & Yogya-Solo dgn Aplikasi LinkAja akan dinonaktifkan," tulis PT. KCI.

"#RekanCommuters dpt menggunakan pilihan pembayaran lainnya dgn Kartu Multi Trip, Kartu Bank & QR Code lainnya (QR Code khusus Commuterline di Jabodetabek)," tambahnya.

KCI menyampaikan, penumpang KRL di Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo tidak akan bisa melakukan pembayaran menggunakan LinkAja.

Lalu, bagaimana penjelasan KCI perihal penghentian pembayaran KRL menggunakan LinkAja ini?

Baca juga: Harga yang Naik Mulai 2023, dari Rokok hingga Tarif KRL

Penjelasan KCI

Kompas.com meminta konfirmasi kepada Manager Humas KCI Leza Arlan pada Senin (2/1/2022) perihal penghentian pembayaran KRL menggunakan LinkAja untuk penumpang.

Ia menggatakan bahwa aplikasi LinkAja sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai salah satu metode pembayaran KRL mulai 16 Januari 2023 mendatang.

"Sehubungan dengan kerja sama antara PT. Fitek Karya Nusantara (LinkAja) dan KCI dalam rangka penyediaan pilahan metode pembayaran bagi pengguna transportasi commuterline, baik di Jabodetabek maupun commuterline di Yogya-Solo menggunakan QR LinkAja," ujar Leza.

"Maka dapat diinformasikan bahwa untuk selanjutnya metode pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan lagi."

Leza mengatakan, KCI bersama LinkAja bakal memberikan informasi lanjutan kepada penumpang KRL apabila aplikasi ini dapat digunakan kembali sebagai salah satu metode pembayaran.

Pengumuman akan disampaikan melalui saluran resmi media informasi KCI maupun Link Aja.

"Kami juga akan menginformasikan melalui saluran resmi media informasi LinkAja dan juta KCI apabila aplikasi LinkAja dapat digunakan kembali sebagai salah satu metode pembayaran transportasi kereta commuter," jelas Leza.

Baca juga: Wacana Kartu Khusus untuk Bayar KRL, Akankah Efektif?

Jaminan kepada penumpang KRL

Ilustrasi KRL commuter lineFreepik Ilustrasi KRL commuter line
Leza mengutarakan bahwa KCI bersama LinkAja akan memastikan kenyamanan dan kepuasan penumpang KRL.

Selama proses transisi penonaktifan LinkAja sebagai pembayaran KRL berlangsung, aplikasi ini akan menjamin seluruh transaksi tetap aman dan terlindungi.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi Penculikan dan Pemerasan Penumpang GrabCar, Unair Buka Suara soal Plagiat Tugas

[POPULER TREN] Kronologi Penculikan dan Pemerasan Penumpang GrabCar, Unair Buka Suara soal Plagiat Tugas

Tren
Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com