Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?

Kompas.com - 02/01/2023, 18:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis dan presenter Indra Bekti mengalami pendarahan otak dan saat ini masih dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng Jakarta Selatan. 

Untuk biaya operasi dan perawatan, istri Indra Bekti Aldila Jelita sempat membuka open donasi. 

"Aku mau memberi tahu kalau kami lagi agak berat, kami lagi usahakan banget. Kami lagi ingin buka penggalangan dana untuk Mas Bekti, tampaknya 20 hari ke depan Mas Bekti akan di sini," kata Aldila dikutip dari Kompas.com, Senin (1/1/2023).

Aldila mengatakan, biayanya perawatan Indra Bekti menurutnya sudah sangat besar di hari keempat. 

Dia juga mengaku sudah mengirim broadcast ke beberapa teman, dan ada beberapa yang sudah memberikan bantuan. 

Baca juga: Soal Asuransi Indra Bekti, Adik: Itu Masuknya Ranah Pribadi

Dikritik warganet

Sejumlah warganet mengkritik apa yang dilakukan Aldila Jelita. Beberapa menyebut, seharusnya Aldila menggunakan layanan BPJS Kesehatan sehingga tak memberatkan pembiayaan pasien.

"Indra Bekti apa ngk punya BPJS atau Asuransi? Jika ada, harusnya ngk spt ini kejadiannya. Jadi pelajaran jg buat yg lain, jangan remehkan pentingnya Asuransi, paling minimal BPJS," tulis akun @RachmatJoshua.

"Operasi perdarahan otak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Kalau memang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Hubungi dinas sosial setempat," ujar akun @blogdokter.

Belum diketahui apakah perawatan Indra Bekti menggunakan BPJS ataukah tidak.

Namun, belajar dari kasus Indra Bekti, apakah operasi dan perawatan pendarahan otak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Pihaknya menjelaskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.

"Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan," terang Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, bagi peserta yang naik kelas lebih tinggi dari hak kelas peserta maka akan dikenakan selisih biaya.

Baca juga: Aldi Taher Mengaku Sumbang Rp 1 Juta untuk Indra Bekti

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com